5. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Baca Juga: Polres Bulukumba Tangani 579 Kasus Kecelakaan Sepanjang 2024, 2,2795 Gram Sabu Berhasil Diamankan
8. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
9. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.(*)
Artikel Terkait
Tak Sepenuhnya Ditanggung, Daftar Penyakit Ini Bebas Dari BPJS Kesehatan
Terkait Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ini Kata Kemenkes?
Pemkab Bulukumba Bersihkan Penerima Iuran BPJS Kesehatan, 2.737 Nama akan Dihapus, ini Katagorinya
2.737 Nama Penerima Iuran BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Alasan Pemkab Bulukumba Lakukan Pencoretan
Bertahun tahun Pemkab Bulukumba Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Ribuan Orang Mampu
Selain Warga Mampu, Pemkab Bulukumba Juga Temukan Nama Fiktif Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Tanpa Harus Berpindah Kantor, Urus SKCK Sekaligus BPJS Kesehatan Kini Cukup di Mal Pelayanan Publik Bulukumba
Tingkatkan Mutu Layanan, RSUD HA Sulthan Daeng Radja Lakukan Monev dengan BPJS Kesehatan
Pemkab Bulukumba Terima UHC Awards 2024 dari BPJS Kesehatan