Sulawesinetwork.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS.
Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh, ada beberapa kondisi khusus, terutama di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak akan ditanggung oleh program ini.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Mengutuk Keras Penembakan Seorang Advokat di Bone
Hal ini dapat mempengaruhi jenis perawatan yang dapat diterima oleh peserta dalam situasi darurat.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan bagi anggotanya.
Sebagai peserta, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan ini dengan bijak dan tepat.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa
Berikut 10 daftar masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Seluruh Partai Dapat Mengusul Calon
3. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
4. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Artikel Terkait
Tak Sepenuhnya Ditanggung, Daftar Penyakit Ini Bebas Dari BPJS Kesehatan
Terkait Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ini Kata Kemenkes?
Pemkab Bulukumba Bersihkan Penerima Iuran BPJS Kesehatan, 2.737 Nama akan Dihapus, ini Katagorinya
2.737 Nama Penerima Iuran BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Alasan Pemkab Bulukumba Lakukan Pencoretan
Bertahun tahun Pemkab Bulukumba Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Ribuan Orang Mampu
Selain Warga Mampu, Pemkab Bulukumba Juga Temukan Nama Fiktif Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Tanpa Harus Berpindah Kantor, Urus SKCK Sekaligus BPJS Kesehatan Kini Cukup di Mal Pelayanan Publik Bulukumba
Tingkatkan Mutu Layanan, RSUD HA Sulthan Daeng Radja Lakukan Monev dengan BPJS Kesehatan
Pemkab Bulukumba Terima UHC Awards 2024 dari BPJS Kesehatan