Sulawesinetwork.com - Bepergian ke luar negeri tentu membutuhkan sejumlah persiapan. Mulai dari budget, rute, tiket, hingga dokumen pendukung yang berkaitan dengan identitas serta izin masuk seperti paspor dan visa.
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara tertentu.
Sebagian besar negara yang menerbitkan visa, mewajibkan Anda untuk melampirkan bukti keuangan, bukti pembelian tiket, bukti asuransi, serta akomodasi saat mendaftarkan aplikasi visa.
Jika permohonan visa ditolak, Anda tentu saja harus merelakan kehilangan biaya pembuatan visa, biaya asuransi, dan tiket pesawat secara cuma-cuma.
Dalam laporan Henley Passport Index yang terbaru, paspor Jepang merupakan paspor terkuat di dunia.
Pemegang paspor Jepang bisa bepergian ke 189 negara (dan destinasi) tanpa visa.
Baca Juga: Kesal Kerap Dikirimi Video Mesum Pacarnya, Pria Ini Tebas Selingkuhan Kekasihnya
Paspor Singapura di peringkat kedua, bersama paspor Jerman.
Pemegang paspor dari kedua negara ini bisa bepergian tanpa visa ke 188 destinasi.
Peringkat ketiga dihuni enam negara yaitu Korea Selatan, Finlandia, Perancis, Italia, Spanyol, dan Swedia.
Baca Juga: Bupati Bulukumba Rotasi Eselon 2, Empat Jabatan Kosong untuk Dilelang, Ini Daftarnya
Amerika Serikat dan Inggris berada di peringkat keempat, bersama dengan Luxembourg, Belanda, dan Portugal.
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia berada di peringkat 67.