"Info disekap pengakuan dari anak (ternyata tidak benar) karena (korban) ketakutan sama orang tua. Ternyata dia dikasih nonton (video porno)," katanya.
Atas perbuatannya, pemilik warung Coto Makassar itu dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)