Untuk diketahui hewan DAM adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk denda (fidyah) atau kewajiban tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah akibat kondisi atau pelanggaran tertentu yang diatur dalam syariat Islam.
Kata “dam” (دم) dalam bahasa Arab berarti darah, yang dalam konteks haji merujuk pada penyembelihan hewan sebagai bentuk tebusan atau penyempurna ibadah.
Dahulu DAM umumnya dilaksanakan di Tanah Suci. Namun dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi membuka skema tertentu yang memungkinkan nilai DAM dikelola dan manfaat dagingnya disalurkan melalui negara asal jamaah, termasuk Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu BAZNAS mendapat amanah untuk mengelola dan mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.(*)