Untuk diketahui hewan DAM adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk denda (fidyah) atau kewajiban tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah akibat kondisi atau pelanggaran tertentu yang diatur dalam syariat Islam.
Kata “dam” (دم) dalam bahasa Arab berarti darah, yang dalam konteks haji merujuk pada penyembelihan hewan sebagai bentuk tebusan atau penyempurna ibadah.
Dahulu DAM umumnya dilaksanakan di Tanah Suci. Namun dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi membuka skema tertentu yang memungkinkan nilai DAM dikelola dan manfaat dagingnya disalurkan melalui negara asal jamaah, termasuk Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu BAZNAS mendapat amanah untuk mengelola dan mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.(*)
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Raih WTP Kelima Berturut-turut, Andi Sudirman: Ini Kepercayaan Publik
RTRW Bulukumba 2025-2045 Dibahas, DPRD Fokus Lindungi Lahan Pertanian dan Tata Permukiman
Hadiri Pembukaan GEMBA LKBB Paskibraka Sulsel, Safiuddin Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda
Tragedi Apparalang Jadi Alarm, Ini DPRD Bulukumba Keluarkan 6 Rekomendasi Penting
Dasco Ungkap Isi Pertemuan Prabowo, Luhut dan Chatib Basri di Istana
Sulsel Jadi Provinsi Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, BPS RI Apresiasi Dukungan Andi Sudirman
Pemprov Sulsel Percepat Smart City Mamminasata, Dorong Layanan Publik Digital dan Transportasi Terintegrasi