info-sulawesi

Dituding Rampas Mobil, Adira Finance Balik Laporkan Nasabah Atas Pelanggaran Fidusia

Selasa, 4 Februari 2025 | 16:58 WIB
Kepala Cabang Collection Adira Bulukumba, Darmawan Akbar beserta jajaran saat menggelar konferensi pers pada Selasa 4 Februari 2025.

Perputaran transaksi gadai ini dinilai melanggar ketentuan dalam perjanjian fidusia yang mengatur bahwa kendaraan yang masih dalam masa cicilan tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau digadaikan tanpa izin dari pihak kreditur.

Baca Juga: Kejutan Baru dari Nokia N75 Max, Bocoran Spesifikasi Bikin Penasaran

Darmawan pun mengimbau masyarakat, khususnya nasabah Adira Finance di Bulukumba, untuk memahami aturan hukum terkait jaminan fidusia. 

Ia menegaskan bahwa tindakan gadai menggadai kendaraan yang masih dalam masa kredit dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. 

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi semacam ini agar tidak berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini