info-sulawesi

Ada Upaya Pihak Tertentu Halangi Partisipasi Pemilih, Eks Komisioner Sentil KPU dan Bawaslu

Rabu, 20 November 2024 | 11:23 WIB
Mantan Komisioner KPU, Hasanuddin Salassa

Dalam undang-undang Pilkada nomo 182A, kata Asbar, tidak boleh seorang pun yang melakukan perbuatan melawan hukum baik menggunakan kekerasan, ancaman dan menghalangi orang menggunakan hak untuk memilih.

Baca Juga: Warga Bontotiro Semakin Solid untuk JMS-TSY, Insya Allah JADIMI Menang 27 November

" Ada tuntutan pidananya paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan. Serta denda minimal 24 juta paling banyak 72 juta," terangnya.

Saat ini kata Asbar, KPU memassifkan sosialisasi secara berjenjang melalui PPK dan PPS. Termasuk memassifkan penyampaian informasi mengenai hari pemungutan suara melalui media massa baik cetak, daring maupun elektronik.

"Juga melibatkan masyarakat untuk saling mengajak agar pemilih yang memiliki hak pilih dapat hadir di TPS masing-masing. Pengumuman mengenai jadwal pemungutan suara Itu diumumkan 5 hari sebelum hari H," terangnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini