info-sulawesi

7 Parpol Tanpa Kursi DPRD tak Bisa Usung Paslon di Pilkada Bulukumba 2024 Meski Koalisi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:14 WIB
KOLASE logo partai tanpa kursi di DPRD Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pengusungan calon kepala daerah (cakada) bagi partai politik (Parpol).

Baleg DPR RI menyepakati putasan MK tersebut hanya berlaku untuk kursi nonparlemen atau parpol tanpa kursi di DPRD.

Namun jika mengacu hal itu, terdapat 7 parpol di Kabupaten Bulukumba yang tidak memiliki kursi di DPRD Bulukumba.

Baca Juga: DPR Tutup Peluang 5 Parpol Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024, Termasuk Sulsel dan Bulukumba

Hanya saja 7 parpol tersebut tidak bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Bulukumba 2024 meski berkoalisi.

Parpol yang tanpa kursi di DPRD Sulsel tidak memenuhi syarat suara yang ditetapkan meski mereka berkoalisi.

Jika diakumulasikan, maka total persentase perolehan suara dari gabungan 8 parpol tersebut hanya mencapai dikisaran 4,5 persen lebih.

Baca Juga: Putusan MK soal Usungan Cakada di Pilkada 2024, Begini Hasil Rapat Panja DPR RI

Adapun 7 parpol itu, yakni Partai Buruh, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo dan Partai Ummat.

Sebelumnya, MK memutuskan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan syarat untuk mengusulkan paslon di pilkada dihitung berdasarkan persentase jumlah suara dan total daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Soal Putusan MK, PKB-PKS-Gerindra Kompak Beri Jawaban Ini Soal Usungan di Pilkada Bulukumba 2024

Baleg DPR kemudian menindaklanjuti putusan MK hingga disepakati bahwa syarat usungan paslon hanya berlaku bagi parpol tanpa kursi itu di parlemen.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 40 UU Pilkada yang disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Halaman:

Tags

Terkini