info-sulawesi

Populer! Cuitan Soal Permainan Program Pemerintah Hingga Polemik DAK Disdikbud Bulukumba

Jumat, 26 Juli 2024 | 19:20 WIB
KOLASE Foto Anggota DPRD Bulukumba terpilih Kurdiansyah Anggoro dan hasil pengerjaan DAK Disdikbud Bulukumba tahun 2023.

Hal itu dianggap sudah sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Adapun masalah yang ditemukan sesuai pengamatan Pansus DPRD yakni temuan kekurangan volume, bukan kesalahan metode pelaksanaan swakelola sebagaimana yang dinilai sebagai temuan pelanggaran aturan swakelola.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik di Balik Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KORMI

Namun BPK dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan clear and clean, setelah rekomendasi tersebut ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah dan tidak bertentangan dengan sistem pengadaan barang dan jasa.

"Hanya saja mungkin metode Swakelola tipe 1 ini tidak familiar dilakukan selama ini sehingga mengatakan metode yang dilaksanakan itu tidak sesuai aturan," terangnya dilansir Jumat, 26 Juli 2024.

"Jadi bukan metode pelaksanaannya yang salah, tapi mungkin metodenya adalah hal yang baru bagi mereka (Pansus DPRD)," sambung Andi Ayatullah.

Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Pilkada 2024

Dari pelaksanaan swakelola DAK Fisik bidang pendidikan ini. Kabupaten Bulukumba ditetapkan sebagai Kabupaten pengelola terbaik DAK 2023.

Andi Ayahtullah menerangkan jika Pemkab Bulukumba juga memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan Kementrian Keuangan.

Lebih detail Andi Ayatullah menjelaskan bahwa untuk menguatkan pelaksanaan swakelola ini. Pemkab Bulukumba mengeluarkan Surat Edaran Bupati.

Baca Juga: Survei Terbaru Pilgub Sulsel 2024, Andi Sudirman Sulaiman Unggul Bahkan Lawan Kotak Kosong

Surat Edarat itu tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat edaran ini, penyelenggara swakelola terdiri dari tiga tim yaitu Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.

Tim Pelaksana terdiri dari Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah di masing-masing sekolah.

Baca Juga: Kejari Periksa Kadispora dan Pengurus Kormi, Apa yang Terjadi?

Halaman:

Tags

Terkini