Dalam tim pelaksana ini Kepala Sekolah menjadi Ketua tim, sementara Sekretaris dan Bendahara diemban oleh pegawai ASN Dinas Dikbud.
Tim Pelaksana memiliki tugas meliputi:
a. Melaksanakan kegiatan swakelola sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan PPK;
b. Memilih kualifikasi pekerja, menetapkan jumlah dan pembagian pekerja sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian masing-masing;
Baca Juga: 9 Fakta Kasus Open BO Remaja Yang Diungkap Bareskrim
c. Menyusun laporan pertanggungjawaban swakelola dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d. Membuat berita acara dan melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK.
Adapun mekanisme pelaksanaan swakelola sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat permintaan kesediaan calon pelaksana swakelola kepada satuan pendidikan;
Baca Juga: ASN Bersiap! Gaji dan Benefit Baru Menanti di Tahun Depan, Berikut Penjelasannya
b. Satuan pendidikan mengirimkan surat kesediaan sebagai calon pelaksana swakelola ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta usulan unsur TIM Pelaksana swakelola;
c. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Tim Pelaksana swakelola di masing-masing satuan pendidikan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas.(*)