Seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga di TPS yang berbeda, dan memperhatikan jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
“Kita berharap semua masyarakat yang bersyarat dapat terdaftar dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024 mendatang, sehingga KPU Bulukumba harus aktif melakukan sosialisasi untuk memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih”, tutupnya.(*)