Rekrut Pantarlih, Bawaslu Bulukumba Tekankan Kerja Profesional dan Independent

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 12:43 WIB
Anggota Bawaslu Bulukumba Devisi Hukum, Pencegaha, Parmas dan Humas Awaluddin.
Anggota Bawaslu Bulukumba Devisi Hukum, Pencegaha, Parmas dan Humas Awaluddin.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba menekankan pentingnya bekerja profesional dan independent.

Hal itu dingkapkan Anggota Bawaslu Bulukumba Devisi Hukum, Pencegaha, Parmas dan Humas Awaluddin jelang perekrutan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Awaluddin menjelaskan jika pihaknya senantiasa mengingatkan KPU Bulukumba agar pembentukan badan adhoc dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga: Kader PKS Sulsel Belum Dapat Restu Maju di Pilkada Serentak 2024

Himbauan itupun telah disampaikan Bawaslu Bulukumba melalui surat Nomor : 0233/PM.00.02/K.SN-04/05/2024 yang ditujukan kepada KPU Bulukumba.

Dalam himbauan tersebut, KPU Bulukumba diminta untuk memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih.

"Bawaslu meminta KPU Bulukumba untuk memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan badan adhoc," katanya, Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga: Pedagang Sapi Asal Balumbung ini Cerita ke Ilham Azikin Soal Pentingnya Asuransi Ternak

Selain itu, tambah Awal, Bawaslu Bulukumba juga meminta KPU Bulukumba melalui PPS agar melakukan pembekalan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih.

Dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

Baca Juga: Penuhi Harapan Masyarakat, Pj Bupati Bantaeng Kerjasama dengan LAN Tingkatkan Kualitas ASN

“Petugas Pantarlih harus dipastikan bekerja secara profesional dan independent, memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” imbaunya.

Pada pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang akan dilakukan Pantarlih. Bawaslu meminta KPU Bulukumba untuk memastikan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS agar memperhatikan beberepa ketentuan.

Baca Juga: Gagal di Pileg 2024, Anggota DPRD Fraksi Golkar Bulukumba Daftar Bacalon Kepala Desa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X