Seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga di TPS yang berbeda, dan memperhatikan jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
“Kita berharap semua masyarakat yang bersyarat dapat terdaftar dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024 mendatang, sehingga KPU Bulukumba harus aktif melakukan sosialisasi untuk memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih”, tutupnya.(*)
Artikel Terkait
Soal Langkah Politik di Pilkada Bulukumba, Edy Manaf Tegas Masih Bersama Andi Utta
Bawaslu Bulukumba 'Warning' ASN, Minta tidak Gaduh di Pilkada Serentak 2024
Hadir di Diskusi IKA Smansa Bulukumba, Bupati Andi Utta Disebut Seperti Beri Kuliah 3 SKS
Muallim Tampa Masih Pertimbangkan Maju di Pilkada Sinjai 2024
Selain Politik Uang, Bulukumba Masuk Daerah Rawan Netralitas ASN
PKB Buka Pintu Pendaftaran Untuk Andi Iwan Aras Maju Pilgub Sulsel 2024