Sulawesinetwork.com - Panitia Pengawas Pemilihan kelurahan/desa se Kabupaten Bulukumba untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ditetapkan, Jumat, 31 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan bahwa penetapan panwas kelurahan/desa dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator.
Baca Juga: KPU Sulsel Hanya Minta Klarifikasi Ketua KPU Bone Soal Penggelembungan Suara Caleg
Hasilnya diputuskan berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan Panwas Kecamatan terhadap para calon Panwas Kelurahan/Desa.
”Sebelumnya Panwas Kecamatan sudah melakukan tes wawancara, jumlah Panwas Kelurahan/Desa yang ditetapkan sebanyak 136 orang yang tersebar di 10 Kecamatan se Kabupaten Bulukumba," kata Bakri, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca Juga: Paket Danny dan Indah Makin Nyata, Bisa Jadi Penantang ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024
Bawaslu Bulukumba sudah menyampaikan ke Panwas Kecamatan agar pembentukan Panwas Kelurahan/Desa ini dilakukan secara profesional bagi semua peserta baik yang sudah pernah terlibat maupun peserta yang baru, urainya.
Bakri menambahkan, jika sesuai jadwal Pelantikan 136 Panwas Kelurahan/Desa se Kabupaten Bulukumba diagendakan 1-2 Juni 2024.
Baca Juga: Kejati Sulsel Sebut Dugaan Korupsi Lab Bahasa Disdik Wajo yang Seret SA Belum SP3
Nama-nama Panwas Kelurahan/Desa se Kabupaten Bulukumba terpilih dapat dilihat pada link dibawah ini https://bit.ly/4aKljNw. (*)