info-sulawesi

Komisioner KPU Bulukumba Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Seleksi PPK

Senin, 20 Mei 2024 | 17:04 WIB
Komisioner KPU Bulukumba Syamsul saat diperiksa Bawaslu Bulukumba terkait seleksi PPK.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggail lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Senin, 20 Mei 2024.

Anggota KPU Bulukumba dipanggil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024.

Pemanggilan terhadap kelima anggota KPU Bulukumba itu berdasarkan laporan masyarakat yang diregister Bawaslu Bulukumba nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.05/V/2024.

Baca Juga: Hanura Sudah Tentukan Jagoan di 15 Daerah, Bulukumba Hingga Luwu Utara

KPU Bulukumba dilaporkan karena diduga telah meloloskan mantan terpidana menjadi anggota PPK Kecamatan Kajang.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika pemanggilan terhadap terlapor KPU Kabupaten Bulukumba merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Laporan yang disampaikan di kantor Bawaslu Bulukumba itu lalu ditindaklanjuti untuk memastikan dugaan yang dilaporkan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Andi Utta Pimpin Peringatan Harkitnas, Kaum Muda Jembatan Emas

"Untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan kita akan mengundang semua pihak berkaitan dengan kasus ini," kata Bakri, Senin, 20 Mei 2024.

"Seperti pelapor, saksi, terlapor dan pihak lainnya untuk dimintai keterangan klarifikasi biar terang masalah nya," sambung Bakri.

Hal yang sama disampaikan anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan. Ia menjelaskan jika terlapor Ketua dan Anggota KPU Bulukumba telah memenuhi undangan klarifikasi.

Baca Juga: Perekrutan Panwascam dan PKD Dibedakan Bawaslu, Begini Penjelasannya

"Selain terlapor (KPU Bulukumba, pelapor juga telah dimintai keterangannya," terang Wawan.

Wawan memastikan bahwa Bawaslu Bulukumba akan bekerja secara profesional dengan melakukan kajian atas hasil pemeriksaan nantinya.

Halaman:

Tags

Terkini