ILUSTRASI Palu sidang putusan Bawaslu Sulawesi Selatan memutuskan KPU Bulukumba dan Bone tidak terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024. (ilustrasi)
Golkar Sulsel bahkan menduga adanya kecurangan terjadi di 1.410 TPS dari dua kabupaten yakni Bulukumba dan Bone.(*)