Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mengklaim jika mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu telah sesuai prosedur.
Bahkan mutasi tersebut telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba.
Kabid Humas Dinas Kominfo Bulukumba, Andi Ayutullah menjelaskan bahwa mutasi yang digelar oleh BKPSDM sudah sesuai dengan prosedur.
Mutasi tersebut menurut Andi Ayatullah digelar berdasarkan rekomendasi dari KASN yang terbit pada 19 Maret 2024.
Sehingga rekomendasi itu ditindaklajuti dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang ditandatangi pada 21 Maret.
"Tanggal 22 Maret itu hanya acara seremonial karena SK ditandatangi 21 Maret. Jadi seremoninya disesuaikan dengan jadwal bupati," jelas Andi Ayatullah.
Baca Juga: Isnayani Optimis Diusung PKS di Pilkada Bulukumba 2024, Termasuk Jadi Wakil Petahana
Selain rekomendasi dari KASN, Andi Ayatullah mengaku jika BKPSDM Bulukumba juga telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada Bawaslu Bulukumba.
Dimana hasil koordinasi tersebut, Bawaslu Bulukumba disebutkan tidak mempersoalkan agenda mutasi tersebut.
"Jadi hanya soal penafsiran rentang waktu saja dan kami meyakini itu sudah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Meski demikian, Andi Ayatullah mengaku tetap melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait hal tersebut.
"BKPSDM tetap mengkoordinasikan hal ini dan jawabannya masih ditunggu. Kalaupun betul ada kesalahan penafsiran rentang waktu, maka akan meminta persetujuan tertulis dari menteri," tutupnya.