Diberikana sebelumnya, mutasi yang dilakukan Pemkab Bulukumba pada 22 Maret 2024 lalu terancam di batalkan.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Teken Perjanjian Kerjasama dengan PLN, Upaya Tingkatkan PAD
Pembatalan mutasi itu diduga menyalahi Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Surat keputusan tersebut menyebutkan larangan penggunaan wewenang yang berpotensi merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Pelarangan penggunaan aturan tersebut dalamw aktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang menetapkan jadwal tahapan penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jatuh pada 22 September 2024.
Jika ditarik ke belakang dari jadwal yang telah ditetapkan KPU. Maka jadwal itu jatuh pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sehingga pelantikan yang dilakukan melewati Kamis, 21 Maret 2024 berpotensi dilakukan pembatalan berdasarkan aturan diatas.
Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya, Kapal Pesiar MV Coral Geographer Akan Eksplorasi Wisata Kabupaten Bulukumba
Dipasal lain dalam UU tersebut yakni pada Pasal 71 ayat 3 menyebutkan jika kepala daerah dilarang menggunakan kewenangannya.
Adapun yang dimaksud dilarang untuk dilakukan yakni termasuk pelarangan menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di
daerah.
Hal itu diberlakukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan calon atau dimulai pada Jumat, 22 Maret 2024.
Jika hal tersebut dilakukan dalam hal ini kepala daerah yang bersatatus petahana dianggap melanggar ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapaun sanksi yang disebutkan pada ketentuan ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.(*)