Sehingga pemberhentian terhadap honorer tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan sejak 2023 tidak bekerja dibawa naungan Bidang Humas dan Informasi Publik Diskominfo Bulukumba.
Sedangkan terkait SPj, Daud Kahal mengaku jika honorer tersebut melakukan hal fatal yang berkaitan dengan pencairan anggaran akhir tahun Diskominfo.
Baca Juga: Selain Dilanjutkan, Gibran Ingin Kartu Tani dan Bansos Lebih Tepat Sasaran
"Itu SPj dia ambil di keuangan tanpa sepengatahuan saya dan disembunyikan. Kalau saya tidak datang ke keuangan meminta untuk dicairkan maka dari situlah masalah ini muncul," terangnya.
"Harusnya dia (honorer) tidak melakukan itu karena bukan urusan dan bukan kerjanya. Dia ada dibawa naungan bidangnya Andi Ayahtullah," sambungnya.(*)