Ketua KPU Bulukumba Akui Lupa Ingatkan Wartawan Soal Surat Suara, Akibatnya Aiptu Azhar Diperiksa Propam

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 16:25 WIB
Ketua KPU Bulukumba, Asbar (Instagram/@kpubulukumba)
Ketua KPU Bulukumba, Asbar (Instagram/@kpubulukumba)

Sulawesinetwork.com - Aiptu Azhar akhirnya menjalani pemeriksaan Unit Propam Polres Bulukumba pasca terlibat adu mulut dengan sejumlah wartawan.

Pemeriksaan terhadap Aiptu Azhar buntut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Asbar lupa memberikan informasi.

Informasi terkait larangan peliputan tidak disampaikan oleh Asbar memicu insiden penghalangan terhadap wartawan melakukan peliputan.

Baca Juga: Manfaat Daun Kelor Untuk Tubuh, Sumber Nutrisi dan Kandungan Pemulihan Energi Serta Kebugaran

Asbar mengakui jika dirinya memang belum mengizinkan wartawan mengambil gambar atau video kertas suara rusak.

Asbar mengaku jika insiden itu terjadi lantaran dirinya lupa melakukan penyampaian kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan di gudang logistik.

"Kami mohon maaf kepada teman-teman media karena adanya kesalahpahaman atas masalah ini (insiden pelarangan)," katanya, Jumat 12 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Soal Insiden Pelarangan Kepada Jurnalis, Ketua KPU Bulukumba Akui Belum Beri Izin dan Lupa Lakukan Penyampaian, Aiptu Azhar Diperiksa Propam

"Kami KPU tak pernah melarang teman-teman media untuk meliput, ini hanya mis komunikasi saja," sambung Asbar.

Asbar menyebutkan insiden adu mulut antara polisi Aiptu Azhar M dan jurnalis adalah hal yang tak diinginkan.

Alasannya kata Asbar, kertas suara rusak belum direkap secara keseluruhan dan diplenokan. Hanya saja ia lupa memberitahukan kepada wartawan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Kouta Penerimaan Formasi Guru Lebih Banyak, Simak Daftarnya

Sehingga saat tiga wartawan meliput di gedung rekap suara terjadi insiden tak diinginkan. Ia juga menyesalkan adanya oknum polisi membentak wartawan.

"Mestinya tidak boleh terjadi seperti itu," ungkap Asbar.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X