Belajar dari kasus ini, harus dibedakan mana kritik sosial dengan fitnah. Tuduhan ini mengarah ke fitnah karena tuduhannya tidak membuktikan apa pun bahwa Andi Muchtar Ali Yusuf korupsi 9,1 milyar.
Baca Juga: Mall Pelayanan Publik (MPP) Bulukumba Mulai Difungsikan Awal Tahun 2024
Ini juga menjadi pelajaran bahwa untuk suatu kritik harus berdasarkan data atau fakta yang valid, tidak dengan mudah langsung menuduh seseorang melakukan korupsi atau penyimpangan. Kecuali orang atau pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu.
Oleh karena kasus ini sudah berproses sampai di persidangan pengadilan maka seyogyanya kita menunggu hasil keputusan hakim.(*)