Belajar dari kasus ini, harus dibedakan mana kritik sosial dengan fitnah. Tuduhan ini mengarah ke fitnah karena tuduhannya tidak membuktikan apa pun bahwa Andi Muchtar Ali Yusuf korupsi 9,1 milyar.
Baca Juga: Mall Pelayanan Publik (MPP) Bulukumba Mulai Difungsikan Awal Tahun 2024
Ini juga menjadi pelajaran bahwa untuk suatu kritik harus berdasarkan data atau fakta yang valid, tidak dengan mudah langsung menuduh seseorang melakukan korupsi atau penyimpangan. Kecuali orang atau pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu.
Oleh karena kasus ini sudah berproses sampai di persidangan pengadilan maka seyogyanya kita menunggu hasil keputusan hakim.(*)
Artikel Terkait
Diskominfo Bulukumba Klaim Capaian Progres PAD Sebesar 83,9 Persen
Bawaslu Bulukumba dan Diskominfo Maksimalkan Diseminasi Informasi Pengawasan Pemilu
Diskominfo Bulukumba Dorong Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Sesuai Standar di Desa
Terbitkan Surat Edaran, Bupati Bulukumba Minta Pejabat Untuk Beri Respon Cepat Konfirmasi Terhadap Awak Media
H Patudangi Akui Lompatan Pemikiran Bupati Bulukumba Setingkat Lebih Tinggi dari Anggota DPRD
Ratusan Santri Tahfiz dan Anak Panti Asuhan Zikir di Rujab Bupati Bulukumba
Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sidang Perdana Bupati Bulukumba VS Aktivis HMI