- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Pengecekan Status Klaim
Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat, Anda dapat melakukan pengecekan status klaim dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Tangani Stunting, TPPS Gencarkan PMT di Desa dan Kelurahan
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Klik Informasi Status Klaim
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS di Kantor Cabang
Selain melalui website, peserta juga dapat melakukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang untuk mengakses aplikasi klaim.
- Aktifkan fitur GPS pada smartphone dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama aplikasi klaim.
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha untuk verifikasi.
- Data pemohon (ahli waris) dengan lengkap, termasuk informasi pribadi dan kontak yang valid.
- Data tenaga kerja dengan lengkap, termasuk informasi pekerjaan dan riwayat kontribusi BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak yang memenuhi syarat klaim.
- Upload dokumen persyaratan klaim, seperti kartu keluarga, KTP, surat keterangan kematian, dan surat keterangan ahli waris.
- Setelah pengajuan klaim berhasil dilakukan, peserta akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi.
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas di kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Petugas akan memanggil nomor antrean peserta untuk verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang.
- Setelah verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Peserta juga dapat melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah proses klaim selesai, peserta akan menerima santunan JKM yang akan ditransfer ke rekening ahli waris.(*)