Akun itu menuliskan, Menteri asal Partai NasDem itu, diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.
"SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain,” sambungnya
namun hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyampaikan secara resmi mengenai kabar Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)