Sulawesinetwork.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Hal itu berlandaskan setelah dilakukannya penggeledahan rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan.
Penetapan itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya terus mencari bukti terkait kasus Mentan SYL.
Pencarian bukti ini dilangsungkan di tengah kabar penetapan tersangka SYL terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Mentan SYL, sebenarnya sudah lama beredar di dunia maya bahkan viral sejak tiga bulan lalu.
Baca Juga: Kepala Desa Dapat Ultimatum dari Joko Widodo, Akan Diciduk Jika tak Ada Pembangunan
Kabar Mentan itu dijadikan tersangka KPK diketahui dari unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut.
Akun tersebut menulis, Mentan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Total Penerimaan ada 1.322 formasi. Berikut Link Lengkap Pendaftaran PPPK 2023 Pemkab Sidrap
Syahrul Yasin Limpo tulis akun itu sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.
“Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. ‘ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,’ bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut,” tulis akun @pedeoproject.