Dimana menurut dr Sabriadi kesalahan input yang dilakukan hanya pada SKHU yang seharusnya ijazah SMA sesuai dengan penyertaan yang diajukan ke KPU Bulukumba pada proses pendaftaran.
"Kami tentu bersyukur karen KPU memberikan respon yang baik dan mengakomodir keputusan ini. Karena dokumen fisik saya telah diajukan hanya pada kesalahan teknis admin saja," ujarnya.
Bacaleg Hanura Dapil Bulukumba V ini berharap agar para pendukungnya serta kerabatnya bisa terus bersemangat dengan hasil putusan ini untuk melanjutkan perjuangan.
"Perjuangan akan terus kita lakukan dan tentu para relawan dan pendukung untuk tetap bersemangat melakukan pertarungan politik yang sebentar lagi berlangsung," harapnya.(*)
Artikel Terkait
Timsel Zona 1 Umumkan 12 Besar Calon Anggota Bawaslu, Ada Nama Incumbent dan Mantan Komisioner KPU Bulukumba
Ini Deretan Purnawirawan Jenderal yang Nyaleg, Diimbau Lepas Atribut di Arena Politik
KPU Rilis Nama-nama Bakal Caleg DPR DPD Mantan Terpidana, Ada 6 dari Dapil Sulsel, Ini Daftarnya
Tunggu Konfirmasi Pusat Soal Nama-nama Mantan Terpidana di Daftar Bacaleg, Ini Penjelasan KPU Bulukumba
Sukses Gelar Gerakan Nasional Pembagian Bendera, Andi Muchtar Ali Yusuf Dinilai Layak Pimpin Sulawesi Selatan