Gugatan Sengketa Bacaleg Hanura dr Sabriadi Dikabulkan, KPU Bulukumba Beri Kesempatan Penyesuaian Dokumen

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 21:03 WIB
Kolase Kantor KPU Bulukumba dan Bacaleg DPRD Bulukumba Partai Hanura, dr Sabriadi.
Kolase Kantor KPU Bulukumba dan Bacaleg DPRD Bulukumba Partai Hanura, dr Sabriadi.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Bulukumba menerbitkan putusan kesepakatan bersama antara bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Hanura, dr Sabriadi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba.

Putusan kesepakatan bersama dikeluarkan Bawaslu Bulukumba dengan nomor registrasi 001/PS.REG/73.7302/VIII/2023 pertanggal 21 Agustus 2023.

Dalam penyelesaian sengketa tersebut, Bawasalu Bulukumba bertindak sebagai mediator antara dr Sabriadi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba menyepakati beberapa hal.

Baca Juga: Keunikan yang Hanya Dimiliki Kota Makassar, Pantai Tak Berpasir Hingga Aksara Khas Tradisional

Didalam putusan tersebut terdapat empat poin yang disepakati dan akan dijalankan sesuai dengan keputusan yang diterbitkan Bawaslu Bulukumba dengan berdasar pada peraturan Bawaslu no 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa. 

KPU Bulukumba menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada dr Sabriadi untuk memasukan dokumen ijazah SMA sebagai syarat Bacaleg DPRD Kabupaten Bulukumba.

Dimana dalam SILON KPU, terjadi kesalahan input yang seharusnya diajukan dokumen Ijazah SMA namun yang terinput hanya Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: F8 Makassar 2024 akan dipercepat Bulan Juli Mendatang, Wali Kota Makassar: Ada Agenda Politik

Namun dalam dokumen fisik pada proses pendaftaran, dr Sabriadi melengkapi seluruh kelengkapan dokumen fisik termasuk dokumen fisik ijazah SMA miliknya. 

Dalam putusan itu juga, KPU Bulukumba diminta untuk melakukan perbaikan hingga tiga hari kedepan dengan mengusulkan pembukaan akses SILON KPU.

Dimana diketahui, berdasarkan hasil DCS yang diumumkan KPU Bulukumba. dr Sabriadi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS karena dokumen dianggap tidak sesuai.

Baca Juga: Berita Terpopuler Pekan Ini, Bantuan Keramba Rumput Laut Hingga KPU Ungkap Nama Bacaleg Mantan Terpidana

"Alhamdulillah sudah ada putusan dari Bawaslu Bulukumba setelah dilakukan mediasi bersama KPU Bulukumba," ungkap dr Sabriadi saat ditemui di KPU Bulukumba, Senin, 28 Agustus 2023.

dr Sabriadi mengaku puas dengan kesempatan dan ruang yang diberikan oleh KPU Bulukumba untuk melakukan perbaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X