Tragedi Apparalang Jadi Alarm, Ini DPRD Bulukumba Keluarkan 6 Rekomendasi Penting

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Rabu, 10 Juni 2026 | 12:32 WIB
DPRD Bulukumba menggelar RDP terkait insiden siswi tenggelam di Apparalang.
DPRD Bulukumba menggelar RDP terkait insiden siswi tenggelam di Apparalang.

Sulawesinetwork.com - Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba mengeluarkan enam poin rekomendasi strategis setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden meninggalnya seorang pengunjung di kawasan wisata Tebing Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari.

RDP yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, tersebut menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan, legalitas pengelolaan, hingga tata kelola destinasi wisata yang selama ini menjadi salah satu ikon pariwisata Kabupaten Bulukumba.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bulukumba, Kaspul BJ, mengatakan bahwa kejadian di Apparalang harus menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan destinasi wisata secara menyeluruh.

Baca Juga: Hadiri Pembukaan GEMBA LKBB Paskibraka Sulsel, Safiuddin Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

Menurutnya, keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas kepariwisataan.

"Insiden ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan wisatawan tidak boleh diabaikan. Setiap destinasi harus memiliki standar keamanan yang jelas, sistem mitigasi risiko, serta petugas yang memiliki kemampuan penanganan keadaan darurat," ujar Kaspul, Rabu (10/6/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD merekomendasikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan instansi terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap berbagai aspek pengelolaan kawasan wisata Apparalang.

Baca Juga: RTRW Bulukumba 2025-2045 Dibahas, DPRD Fokus Lindungi Lahan Pertanian dan Tata Permukiman

Tim tersebut nantinya akan menelusuri legalitas lahan, status badan hukum yayasan pengelola, kelengkapan perizinan usaha wisata, hingga posisi dan keterlibatan Kepala Desa dalam struktur kepengurusan yayasan.

Selain itu, DPRD juga meminta agar pengelola memberikan perhatian terhadap hak-hak keluarga korban. Komisi II merekomendasikan adanya mekanisme ganti rugi atau perlindungan melalui asuransi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab menunjukkan kepedulian terhadap keluarga korban. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral maupun hukum," kata Kaspul.

Baca Juga: Kasus Tenggelamnya Elmi Febrianti di Apparalang Bulukumba, Polisi Akan Periksa Saksi dan Pengelola

Sebagai langkah antisipasi ke depan, DPRD Bulukumba juga meminta seluruh pengelola objek wisata di daerah menyediakan petugas penyelamatan (rescue) yang memiliki sertifikasi dan kompetensi sesuai standar keselamatan wisata.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga didorong untuk membentuk unit SAR daerah guna memperkuat sistem penanganan keadaan darurat di kawasan wisata yang memiliki tingkat risiko tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X