Kursi Wakil Gubernur Sulbar Kosong, Demokrat-NasDem-PKS Usulkan Kandidat

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Sabtu, 4 April 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi Wakil Gubernur Sulbar.
Ilustrasi Wakil Gubernur Sulbar.

Sulawesinetwork.com - Pasca wafatnya Salim S Mengga pad Januari lalu. Kursi Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) hingga saat ini masih kosong.

Tiga partai pengusung yakni Demokratm NasDem, dan PKS dikabarkan telah mempersiapkan nama untuk diusulkan ke DPRD Sulbar.

Hal itu juga dibenarkan Gubernur Suhardi Duka yang memastikan posisi Wakil Gubernur akan diisi kembali sebelum mencapai masa jabatan dua setengah tahun.

Baca Juga: Polres Bulukumba Kerahkan 90 Personel Kawal Peringatan Wafat Isa Almasi

"Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih," kata Suhardi, Kamis (2/4).

Tiga partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS akan berperan dalam mengusulkan kandidat. Namun, sesuai ketentuan, hanya dua nama yang akan diajukan ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.

Suhardi Duka menuturkan bahwa pentingnya komunikasi politik antara pemerintah daerah, partai pengusung, dan DPRD agar kandidat yang diusulkan sejalan dengan aspirasi legislatif.

Baca Juga: Debut Gemilang Bulukumba United di Bali 2026: Dua Kemenangan Beruntun di Hari Pertama

"Kita juga akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah," jelasnya.

Suhardi Duka berharap proses transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Sulbar.

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran," katanya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Tekan Pengangguran, Strategi Vokasi dan Job Fair Jadi Andalan

Sementara itu, DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025-2030,

Proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X