Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait efisiensi energi dengan menyiapkan penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pola kerja fleksibel satu hari dalam sepekan guna mendukung efisiensi energi di tengah dinamika global.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Dorong Penanganan Blank Spot Luwu Timur Lewat Program Nasional
Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan internal serta menunggu arahan final dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, termasuk penyusunan draft surat edaran sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan, Pemprov Sulsel sebelumnya telah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) hingga dua kali dalam sepekan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan fleksibilitas pengaturan sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.
Baca Juga: Pansus DPRD Bulukumba Perkuat Kajian LKPJ, Fokus Evaluasi PAD
“Menindaklanjuti dari arahan Pemerintah Pusat, maka dipastikan Jumat itu diterapkan WFH. Namun kita tengah menyusun draft untuk edaran berdasarkan arahan dari Bapak Gubernur,” ungkapnya.
Jayadi menegaskan, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Baca Juga: Jalan Poros Yasin Limpo di Gowa Diperbaiki, Warga: Kini Lebih Aman dan Nyaman
“Kami memastikan, sejumlah pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu. Misalnya sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, skema kerja ini tetap bersifat fleksibel. ASN tetap dapat diminta hadir di kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak yang memerlukan kehadiran langsung. (*)
Artikel Terkait
Getaran Dahsyat Akibat Gempa Bermagnitudo 7,6 Dilaporkan Rusak Fasilitas Publik di Malut hingga Sulut
Kasus Cukai Rokok Ilegal Menguat, KPK Diminta Transparan Usut Jaringan Pengusaha dan Oknum DJBC
ASN Eselon I dan II tak Ikut Skema WFH Sekali Seminggu, Ini Daftar Lainnya
DPRD Bulukumba Sidak Gedung Perawatan Jantung yang Anggarannya Capai Rp22 Miliar, Ini yang Ditemukan
Bupati Uji Nurdin Resmi Lantik 8 Pejabat, Fokus Percepatan Kinerja Pemkab Bantaeng
Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Perencanaan Berkualitas
Hadiri Halal Bihalal Baznas, Bupati Bantaeng Tekankan Sinergi Pengelolaan Zakat dan Sedekah