Sulsel Ngebut Bentuk Koperasi Merah Putih, 7 Daerah Telah Rampungkan Proses

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 13:56 WIB
(Ilustrasi) Koperasi Merah Putih (1st)
(Ilustrasi) Koperasi Merah Putih (1st)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat kemajuan signifikan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa tujuh kabupaten/kota telah menyelesaikan proses pembentukan koperasi sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Progres ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan pemerataan ekonomi desa.

Baca Juga: Jokowi Diperiksa Bareskrim: Duduk Perkara Ijazah Palsu, Dua Laporan Berbeda!

Ketujuh wilayah tersebut meliputi Kabupaten Takalar, Kepulauan Selayar, Maros, Sinjai, Pinrang, Barru, dan Kota Parepare.

Sementara itu, masih ada 17 kabupaten/kota lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian, dengan 11 di antaranya menunjukkan capaian di bawah 50 persen.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah agar percepatan dapat tercapai sesuai target nasional.

Baca Juga: 'Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat': 4 Poin Makna Mendalam di Balik Tema Harkitnas 2025 Menuju Indonesia Emas

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang digelar secara virtual pada Senin, 19 Mei 2025, Jufri menyampaikan bahwa setiap koperasi akan berkesempatan mendapatkan plafon dana pinjaman hingga Rp3 miliar.

Namun pencairannya akan ditentukan berdasarkan penilaian kelayakan proposal oleh bank yang ditunjuk.

Jufri menekankan bahwa dana tersebut bukan merupakan hibah, melainkan pinjaman koperasi yang harus dikembalikan.

Baca Juga: Shabrina Leanor: Dari Belitung Timur Meroket Jadi The Next Indonesian Idol!

“Bank akan menilai proposal dari koperasi. Jika diajukan Rp3 miliar tetapi hanya layak Rp500 juta, maka yang dicairkan hanya Rp500 juta. Dan itu tetap wajib dikembalikan,” ujarnya.

Meski program ini terus didorong, kendala tetap ditemukan, khususnya terkait pengesahan akta pendirian koperasi oleh notaris di Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X