Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten Bulukumba bergerak cepat mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa.
Melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Pemkab Bulukumba tengah menggeber proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh penjuru kabupaten yang terdiri dari 109 desa dan 27 kelurahan.
Langkah awal yang konkret diambil dengan menggelar sosialisasi akbar kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bulukumba. Acara pembukaan yang penuh semangat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Andi Edy Manaf pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: BULOG Bulukumba Lampaui Target Serapan Gabah 2025, Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
Pembentukan Kopdes Merah Putih ini merupakan program prioritas dari Kementerian Koperasi yang bertujuan untuk segera beroperasi di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Bumi Panrita Lopi, Bulukumba.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Bulukumba, Andi Esfar Tenrisukki, menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih adalah wadah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dengan bukti otentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk merealisasikan pembentukan koperasi ini, pemerintah desa/kelurahan akan terlebih dahulu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan Khusus.
Forum penting ini akan menentukan model pembentukan koperasi, apakah mendirikan koperasi yang benar-benar baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau melakukan revitalisasi koperasi yang kurang aktif.
Dalam Musdesus, lanjut Andi Esfar, keterlibatan Dinas Koperasi UKM dan Dinas PMD sangat krusial untuk memberikan penjelasan teknis yang komprehensif mengenai seluk beluk pendirian Kopdes Merah Putih.
"Kami dari Dinas Koperasi menyiapkan 6 orang fungsional yang akan mengawal dan melakukan pendampingan dalam proses pembentukan koperasi desa merah putih, termasuk memfasilitasi untuk pembuatan akte notaris pendirian koperasinya," ungkap Andi Esfar dengan optimisme.
Baca Juga: Mentan Pasang Badan: Hanya Secuil Beras Pemerintah yang Bobrok, Amran Jamin Ketahanan Pangan Aman
Untuk target pembentukan di 109 desa, pihaknya telah menyusun jadwal Musyawarah Desa yang akan dilaksanakan secara maraton mulai tanggal 6 hingga 22 Mei 2025.
Andi Esfar juga merinci beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk pendirian koperasi, antara lain: Anggaran Dasar Koperasi, Berita Acara Pendirian Koperasi Merah Putih, Susunan Pengurus dan Pengawas, Rekapitulasi Modal Koperasi (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah jika ada), Daftar Hadir Rapat Pendirian Koperasi, fotokopi KTP pendiri sesuai daftar hadir, Rencana Kerja Koperasi, serta Surat Rekomendasi dari desa/kelurahan.