Penggerebekan Narkoba di Bulukumba: 37 Paket Sabu Siap Edar dan Dua Pria Diciduk Polisi

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 18:59 WIB
Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap dua pria dan mengamankan 37 SASET sabu-sabu siap edar. (Sulawesinetwork.com)
Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap dua pria dan mengamankan 37 SASET sabu-sabu siap edar. (Sulawesinetwork.com)

Lebih lanjut, AKP Syamsuddin mengungkapkan bahwa timnya bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. "Barang bukti 37 saset juga berhasil kami amankan," tegasnya.

Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: DPRD Bulukumba Terima Aspirasi PATI: Janji Investigasi Dugaan Proyek Mangkrak

Modus operandi kedua tersangka dalam mengedarkan narkoba terbilang modern.

Berdasarkan pengakuan, mereka memanfaatkan media sosial Instagram sebagai lapak transaksi. Sistem "tempel" di lokasi yang telah disepakati menjadi cara mereka menyerahkan barang haram kepada pembeli setelah terjadi kesepakatan harga.

Kini, MA alias A dan HG alias H telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Nokia N75 Max vs Samsung Galaxy A36: Duel Smartphone 5G Bersaing Spesifikasi dan Performa

Selain 37 saset sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:

 * 2 buah alat timbangan digital (skil)

 * 1 buah plastik klip kosong

 * 3 unit telepon genggam

 * 2 unit sepeda motor

Baca Juga: Gemerlap Panggung Sidrap: Nathalie Holscher 'Dimandikan' Hujan Uang Saweran

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sabu juga telah kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Syamsuddin.

Hasil dari pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung sabu dengan berat bersih 5,3214 gram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Rekomendasi

Terkini

X