Bupati Bulukumba Lantik 9 Eselon II, Ahmad Rais Haq Pimpin BKPSDM, Andi Muh Arfah Jabat Kepala Bapenda

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 21:12 WIB
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik 9 pejabat eselon II.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik 9 pejabat eselon II.

Sulawesinetwork.com - Gerbong mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba mulai bergerak cepat pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024.

Baru sebulan menjabat di periode keduanya, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf atau yang akrab disapa Andi Utta, langsung melakukan rotasi jabatan untuk memperkuat birokrasi di pemerintahannya.

Sebanyak 9 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) resmi dilantik dalam seremoni yang digelar di Gedung Pinisi, Senin (17/3/2025). Pelantikan ini dilakukan setelah mereka melalui Seleksi Terbuka (lelang jabatan) sebelum Pilkada 2024.

Baca Juga: Keluarga WR Supratman Geram: Dugaan Tarik Royalti 'Indonesia Raya' oleh Yayasan Baru, Langgar Amanah dan Hak Bangsa!

Selain pejabat eselon II, 17 pejabat fungsional juga dilantik, baik yang baru pertama kali menjabat, naik jenjang, maupun yang berpindah posisi.

Andi Utta: Pejabat Harus Malu Jika Tak Mampu Bekerja!

Dalam sambutannya, Bupati Andi Utta menegaskan bahwa pejabat yang baru dilantik harus meningkatkan kinerja dan tidak boleh hanya duduk diam tanpa inovasi.

Baca Juga: Polemik Yayasan WR Supratman: Dualisme Kepengurusan Picu Konflik Keluarga, Warisan Sejarah Terancam Disalahgunakan

la bahkan meminta mereka menanamkan rasa malu jika tak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

"Tunjukkan rasa malu kalau tidak bisa melaksanakan program yang bermanfaat bagi masyarakat. Malu kalau tidak bisa berinovasi!" tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa di periode keduanya ini, ritme kerja harus lebih cepat. Pelayanan publik dan pembangunan harus ditingkatkan lebih baik lagi.

Baca Juga: Dua Dosa Besar, Eks Kapolres Ngada Terancam PTDH: Asusila Anak dan Narkoba Jadi Sorotan

"Kepala OPD harus lebih responsif, lebih inovatif. Jangan selalu menunggu perintah. Koordinasikan dengan cepat jika urusan itu memang penting," tambahnya.

Tak Perlu Tunggu 6 Bulan, Mutasi Pejabat Dapat Persetujuan Kemendagri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X