Melengkapi Dokumen Persyaratan Pencairan
Beberapa dokumen penting yang harus segera diproses antara lain:
- SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)
- SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima TPG)
- SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
Memastikan Alokasi Anggaran Sesuai Regulasi
Baca Juga: Dinas PMD Bulukumba Pastikan Program Tapal Batas tidak Jadi Bahan Intervensi untuk Pemerintah Desa
Sesuai dengan regulasi yang berlaku:
- DIPA TPG ASN dikelola oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten
- DIPA TPG Non-ASN dikelola oleh Satker Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulbar
Batas Akhir Pengumpulan Dokumen Pencairan
Semua dokumen pencairan TPG harus sudah masuk ke pengelola/urusan keuangan paling lambat Selasa, 18 Maret 2025.
Baca Juga: 'Orang-orang Senang': Ironi di Balik Skandal Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dukungan Penuh untuk Guru Madrasah
Dengan adanya koordinasi intensif ini, diharapkan TPG bagi guru madrasah dapat dicairkan sesuai jadwal tanpa hambatan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah.
Baca Juga: Skandal Impor Gula: JPU Sebut Eksepsi Tom Lembong Masuk Ranah Pembuktian Perkara!
Semua pihak, mulai dari pengelola keuangan, admin SIMPATIKA/EMIS, hingga tim teknis di Kanwil dan Kemenag Kabupaten, memiliki peran penting dalam memastikan TPG dapat dicairkan tepat waktu dan sesuai prosedur.
Dengan kerja sama yang solid, guru madrasah bisa menerima haknya sesuai aturan dan tetap fokus dalam menjalankan tugas mulia mereka di dunia pendidikan. (*)