Sulawesinetwork.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman telah mengeluarkan Surat Edaran terkait upaya menjaga situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Surat edaran dengan nomor 003.2/1740/B ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Jum'at (28/2/2025).
Salah satunya dengan menginstruksikan kepada semua pelaku usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat/refleksi/spa, biliar dan termasuk sarana penunjang tempat hiburan agar kegiatan usaha tidak dilaksanakan atau ditutup.
Baca Juga: Sritex Gulung Tikar: Ribuan Karyawan PHK, Aset Miliaran Rupiah Beralih ke Kurator
Namun kenyataannya ada beberapa tempat biliar di Kota Makassar yang tidak mematuhi surat edaran tersebut dan masih membuka usaha tempat biliardnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sulsel, Dr Ir Mahmud meminta Pemprov Sulsel untuk bertindak tegas menertibkan pengusaha-pengusaha nakal yang tidak menaati surat edaran Gubernur Sulsel tersebut.
"Dengan adanya SE, itu merupakan himbauan sehingga perlu tindakan tegas bahkan yang tidak mematuhinya perlu ada sanksi administratif misalnya pencabutan izin usaha kalau dibawa kewenangan provinsi," tegasnya, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga: Sritex Bangkrut, Ribuan Karyawan Terancam: Pesangon dan THR Menanti, JHT Jadi Penyelamat
Anggota Komisi E itu pun menambahkan, bulan suci ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah.
Olehnya, apa yang telah diimbau oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman itu harus dijalankan. Termasuk para pengusaha biliard dan THM.
"Mungkin dari segi kategori hiburan malam yang berpotensi ada konsumsi miras, judi dan pakaian minim pelayannya. sementara bulan suci ramadhan bulan penuh berkah yang perlu dihormati setiap orang," tandas politisi Nasdem itu.
Baca Juga: Pemda Tak Wajib Alokasikan Anggaran untuk MBG, tapi Bisa Berkontribusi
Sementara itu, Forum Sahabat Hijrah, Fuad Bin Muslim meminta agar tempat biliar yang masih buka di bulan suci ramadan agar ditutup sementara.
"Untuk menjaga kondusifitias di bulan suci ramadan, harusnya pelaku usaha biliard mematuhi aturan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Gubernur Sulsel, Bapak Andi Sudirman Sulaiman," ucapnya, Minggu (2/3/2025).