Sulawesinetwork.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli dan sejumlah komisioner Bawaslu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Pengaduan itu dipicu lantaraan diduga tidak serius dalam menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan jika informasi laporan dirinya dilaporkan ke DKPP tersebut telah diterimanya.
Baca Juga: Kabar Duka! Legenda PSM Makassar Syamsuddin Batola Meninggal Dunia Usai Kecelakaan
Namun hingga saat ini menurut Mardiana, belum mengetahui materi atau isi laporan yang dilayangkan oleh Ruben Embatau ke DKPP.
"Kami belum tahu materi laporannya apa," ujar Mardiana kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024 kemarin.
Menurut Mardiana, laporan Ruben Embatau merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Terungkap! Ada Sekda ke Bawah Disebut Mendagri tak Netral di Pilkada Serentak 2024
"Semua orang berhak menempuh jalur hukum, silakan saja," imbuh dia.
Diketahui, sebanyak 17 komisioner Bawaslu di Sulsel diadukan ke DKPP karena tuding telah melanggara etik dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di daerah ini.
Para teradu yakni Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dan anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Keduanya dilaporkan oleh pengadu bernama yakni Ruben Embatau.
Baca Juga: Disbudpar Sulsel Dorong Peningkatan Pembinaan Manajemen Sanggar Kesenian dan Kebudayaan
Selain itu, lima Komisioner Bawaslu Gowa juga ikut diadukan ke DKPP yakni Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Aduan dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024 ini dilaporkan Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama') yang terdiri dari Solihin, Muhammad Arkam, Erwin Natsir dan Andi Abdul Hakim.
Khusus Yusnaeni juga diadukan oleh Solihin dengan laporan berbeda dengan nomor penerimaan aduan 624/03-12/SET-02/XI/2024. Sehingga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa ini diadukan oleh dua laporan.