Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana, Kasus Narkotika Capai 16 Kasus

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 17:28 WIB
Kejari Bantaeng musanahkan barang bukti dari 34 perkara.
Kejari Bantaeng musanahkan barang bukti dari 34 perkara.

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) terhadap 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) Periode Maret 2024 s/d Oktober 2024.

Kegiatan pemusnahan ini dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Bantaeng, Kamis, 7 November 2024 kemarin. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Bantaeng. 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Hafidz Ariza Rahman, menyampaikan terdapat 34 perkara yang akan dimusnahkan di antaranya 16 perkara Narkotika dan UU Kesehatan serta 18 tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Launching Program JADIMI yang Dikemas Religius, Warga Swatani Ingin Program Keagamaan Hidup Kembali

Baca Juga: Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rakornas di Bogor

"Untuk Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan," jelasnya dilansir Jumat, 8 November 2024.

"Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali", sambung Hafidz Ariza.

Baca Juga: Jelang Tahapan Tungsura Pilkada 2024, Bawaslu Bulukumba Identifikasi TPS Rawa

Hafidz Ariza juga menghimbau akan pentingnya peran semua elemen dan lapisan masyarakat serta peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika khusunya di Kabupaten Banteng demi menyelamatkan Bangsa dan Negara Kita.

Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng YM. Abd. Basyir, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Ahmad Marsuki, KBO Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman.

Baca Juga: Antusias Warga Sampeang Undang JMS-TSY, Gotong Royong Lakukan Persiapan Hingga Siapkan Konsumsi

Baca Juga: Kampanye di Labbo, Ilham-Kanita Ingin Banyak Sarjana Muda dari Desa

Serta Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng dr. Sultan, Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan serta jajaran terkait lainnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X