Jelang Tahapan Tungsura Pilkada 2024, Bawaslu Bulukumba Identifikasi TPS Rawa

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 16:48 WIB
Jelang Tungsura Pilkada 2024, Bawaslu Bulukumba lakukan pemetaan TPS.
Jelang Tungsura Pilkada 2024, Bawaslu Bulukumba lakukan pemetaan TPS.

 

Sulawesinetwork.com - Jelang tahapan Perhitungan Suara (Tungsura) Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan guna mengatisipasi pelanggaran pemilihan.

Anggota Bawaslu Kab. Bulukumba Awaluddin menjelaskan bahwa identifikasi TPS rawan ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Antusias Warga Sampeang Undang JMS-TSY, Gotong Royong Lakukan Persiapan Hingga Siapkan Konsumsi

“Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Bawaslu Bulukumba mengidentifikasi potensi TPS rawan," katanya Jumat 8 November 2024.

"TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis,” sambung Awaluddin.

Baca Juga: Kampanye di Labbo, Ilham-Kanita Ingin Banyak Sarjana Muda dari Desa

Ia menambahkan jika dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Bulukumba menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pilkada 2024.

Terdapat 8 (delapan) variable diantaranya Penggunaan Hak Pilih, Keamanan, Politik Uang, Politisasi SARA, Netralitas, Logistik, Lokasi TPS, Jaringan Internet dan Listrik.

Selain 8 variabel tersebut juga terdapat 28 (dua puluh delapan) indikator, yang nantinya menjadi acuan TPS tersebut dikatakan rawan.

Baca Juga: Penebusan Pupuk Subsidi Hanya Pakai KTP, Azikin Solthan Sebut Terobosan Mentan yang Mempermudah Petani

Basis data yang digunakan dalam melakukan identifikasi dan menyusun peta TPS rawan ini adalah data faktual berupa hasil pengawasan yang terjadi selama tahapan kampanye, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK), distribusi logistik pemilihan dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan 2024 dengan basis lokasi TPS.

Selain itu, yang juga menjadi basis data adalah catatan pelaksanan pengawasan berbasis TPS pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.

Publikasi TPS Rawan ini akan dilakukan pada 20 November 2024 dimana sebelumnya direkapitulasi ditinhkat Kecamatan pada 14-19 November 2024.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X