Dalam foto tersebut, RR terlihat mengenakan baju berwarna putih turut membantu proses pemasangan baliho tersebut.
Baca Juga: HUT SULSEL ke-355, Pemkab Bantaeng Raih Juara 1 Desa Ketahanan Pangan
Terkait hasil pemeriksaan RR, pihak Bawaslu Bulukumba belum memberikan jawaban terkait hasil pemeriksaannya lantaran masih dalam proses penanganan.
Terkait sanksi jika terbukti akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*)