Setelah Kades Bonto Barua, Bawaslu Juga Periksa Kepala Samsat Bulukumba Terkait Netralitas

photo author
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:13 WIB
Ilustrasi Netralitas ASN
Ilustrasi Netralitas ASN

Dalam foto tersebut, RR terlihat mengenakan baju berwarna putih turut membantu proses pemasangan baliho tersebut.

Baca Juga: HUT SULSEL ke-355, Pemkab Bantaeng Raih Juara 1 Desa Ketahanan Pangan

Terkait hasil pemeriksaan RR, pihak Bawaslu Bulukumba belum memberikan jawaban terkait hasil pemeriksaannya lantaran masih dalam proses penanganan.

Terkait sanksi jika terbukti akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X