Dalam foto tersebut, RR terlihat mengenakan baju berwarna putih turut membantu proses pemasangan baliho tersebut.
Baca Juga: HUT SULSEL ke-355, Pemkab Bantaeng Raih Juara 1 Desa Ketahanan Pangan
Terkait hasil pemeriksaan RR, pihak Bawaslu Bulukumba belum memberikan jawaban terkait hasil pemeriksaannya lantaran masih dalam proses penanganan.
Terkait sanksi jika terbukti akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*)
Artikel Terkait
Diduga Langgar Netralitas ASN, Pj Gubernur Sulsel Dilaporkan ke Bawaslu
Kampanye di Panaikang, Kanita Kahfi: Saya Pasang Badan untuk Kelompok Disabilitas
Diduga Hadiri Kampanye Paslon Nomor Urut 2, Kades Bonto Barua Diperiksa Bawaslu Bulukumba
Bertahun-tahun Jalan Rusak Diabaikan, Warga Tanuntung Herlang Kompak Suarakan Ganti Bupati
Dugaan Pungli Beasiswa di UMB Mencuat, Aliansi Mahasiswa Bergerak Laporkan ke Kemendikbudristek
Warga Rilau Ale Sebut JMS Sosok Rendah Hati: Tau Sombere, Anre Nakambiangpa Taua Kulantu Punna Sitteki
Dulu Pilih HB, Warga Bontobahari Putuskan Pindah Dukungan: 'Timnya Saja Dia Lupa, Apalagi Janjinya'
Kompak Lawan Hoaks di Bantaeng, Masyarakat Baruga Dukung Ilham-Kanita