Beberapa komentar bahkan menganggap pernyataan Sahabuddin sebagai pelanggaran kampanye yang tertuang dalam PKPU 13/2014, pasal 57 – pasal 66, yakni poin 3. “Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.
Kita tunggu saja Apdesi melaporkan Sahabuddin ke Bawaslu agar turun tangan mengusut video viral bernada adu domba Cawabup Banteng 01 Sahabuddin itu. (*)
Artikel Terkait
Kampanye di Jalan Pemuda, Ilham Azikin: Kita Akan Tingkatkan Insentif RT, RW dan Kadus
Kampanye Politik Tarik Perhatian Lewat AI, Begini yang Terjadi di Indonesia dan Belahan Dunia Lain
Seputar ‘Grooming’ di Lingkungan Sekolah, Ini Alasan Orang Tua Wajib Waspada
HMI Kumpulkan Petisi, Minta Debat Pilkada Bantaeng Bahas Isu Korupsi dan Lingkungan
Program JADIMI Seragam Gratis bagi Anak Sekolah Disambut Baik Warga Bulukumba
KAHMI Sulsel Dorong Isu Lingkungan Jadi Prioritas Pembangunan
Bawaslu Bulukumba Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS, Dibuka hingga 10 Oktober