APDESI Sulsel Kecam Kampanye Cawabup Bantaeng 01 Sahabuddin, Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 12:36 WIB
Ketua Apdesi Sulsel Andi Sri Rahayu Usmi.
Ketua Apdesi Sulsel Andi Sri Rahayu Usmi.

Beberapa komentar bahkan menganggap pernyataan Sahabuddin sebagai pelanggaran kampanye yang tertuang dalam PKPU 13/2014, pasal 57 – pasal 66, yakni poin 3. “Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.

Kita tunggu saja Apdesi melaporkan Sahabuddin ke Bawaslu agar turun tangan mengusut video viral bernada adu domba Cawabup Banteng 01 Sahabuddin itu. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X