Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, terutama dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.***
Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, terutama dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.***
Artikel Terkait
Pelaku Penganiayaan Anak di Bulukumba Ditangkap, Terbukti Mengaku Bersalah
DPP PKS Dikabarkan Menunjuk Umy Syaitun Hadija Jabat Ketua DPRD Bulukumba
Tertarik Dengan Inovasi Pelayanan Kesehatan, Kemenko Marves dan Sidrap akan Kunjungi Bantaeng
JMS Ziarah ke Makam Tokoh Politik Gantarang Almarhum H Askar HL: Bentuk Penghormatan dan Refleksi Perjuangan
Satu Bacakada Pilkada Serentak 2024 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Siapa Dia?
Ilham Azikin Sebut Kanita Kahfi akan Wakili Aspirasi Perempuan Bantaeng
Gelar Rakor dan Bimtek Si Gesit, Pj Bupati Bantaeng Apresiasi Dinas Kominfo SP
Hangatnya Pisang Goreng Sambut JMS, Warga Bontomacinna Curhat Soal Irigasi Sawah
PPPK Akhirnya Bisa Kenakan Seragam Ini, Apa Alasannya?
Kasus Penganiayaan Anak Viral di Bulukumba, Polisi Tetapkan Paman Korban Sebagai Tersangka