7 Fakta Kasus Penganiayaan Anak Yang Viral di Bulukumba

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 14:03 WIB
(Ilustrasi) Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik di Bulukumba.  (1ST)
(Ilustrasi) Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik di Bulukumba. (1ST)

Hal ini disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, yang memimpin penyelidikan kasus ini.

Baca Juga: Gelar Rakor dan Bimtek Si Gesit, Pj Bupati Bantaeng Apresiasi Dinas Kominfo SP

4. Korban Mendapatkan Pendampingan di Rumah Aman

Korban SR saat ini berada di rumah aman yang disediakan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.

Di sana, SR mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikologisnya.

Baca Juga: Ilham Azikin Sebut Kanita Kahfi akan Wakili Aspirasi Perempuan Bantaeng

5. Kasus Viral di Media Sosial

Kasus ini menarik perhatian luas setelah video penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menyebar di media sosial.

Hal ini memicu reaksi masyarakat dan mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.

6. Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, Sat Reskrim Polres Bulukumba secara resmi menetapkan FR sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.

Baca Juga: Satu Bacakada Pilkada Serentak 2024 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Siapa Dia?

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, dijelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi.

7. Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara

FR dikenakan Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76c Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X