Sulawesinetwork - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi 12 tahun penjara.
SYL dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 September 2024.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, Kapan Pengumuman Kelolosannya?
Selain hukuman penjara yang bertambah, Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan," ujar Artha Theresia dalam pembacaan putusan.
Duduk sebagai hakim anggota dalam sidang ini adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Tak hanya memperberat hukuman penjara, majelis hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh SYL.
Syahrul Yasin Limpo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.
Apabila SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenai hukuman kurungan tambahan selama lima tahun.
Baca Juga: Sembilan Caleg DPRD Sulsel Mundur Demi Pilkada 2024, Siapa Penggantinya?
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel Terkait
Demokrat Peduli, DPC Partai Demokrat Bulukumba Berikan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran
Jelang Hari Jadi Bantaeng ke-770, Pj Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Raja-Raja Bantaeng
Juara 3 Ajang Duta Wisata Bulukumba 2024, Maya Magfirah Sari Ternyata Lulusan Terbaik Universitas Sriwijaya
Bawaslu Identifikasi Empat Kerawanan Pilkada di Sulsel, Bulukumba Tertinggi Netralitas ASN
Huadi Group Bawa Taekwondo Bantaeng ke Puncak 10 Medali Emas di Al-Markaz Cup
Panaskan Mesin Koalisi Parpol, Ilham Azikin: Wibawa Partai ada di Pertarungan ini
Tetapkan PAW KPU RI Pengganti Hasyim Asyari, DPR Pilih Sosok ini
Sembilan Caleg DPRD Sulsel Mundur Demi Pilkada 2024, Siapa Penggantinya?
Kualifikasi Piala Dunia 2026! Indonesia vs Australia: Akankah Skuad Garuda Pecahkan Rekor Buruk di GBK?
Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, Kapan Pengumuman Kelolosannya?