Kasus Syahrul Yasin Limpo: Banding KPK Diterima, Hukuman Penjara dan Denda Bertambah

photo author
A. Fendy Pranata, Sulawesi Network
- Selasa, 10 September 2024 | 13:01 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi 12 tahun penjara. (1ST)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi 12 tahun penjara. (1ST)

SYL dinyatakan memeras anak buahnya di Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Baca Juga: Tetapkan PAW KPU RI Pengganti Hasyim Asyari, DPR Pilih Sosok ini

Dalam putusan Pengadilan Tipikor, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Jika ia tidak mampu membayar uang tersebut, harta benda SYL akan disita dan jika masih tidak mencukupi, hukuman kurungan tambahan akan dikenakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Panaskan Mesin Koalisi Parpol, Ilham Azikin: Wibawa Partai ada di Pertarungan ini

KPK meminta majelis hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar, sesuai dengan total hasil pemerasan yang dilakukan.

Setelah melalui proses banding, majelis hakim PT DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan KPK dan memperberat hukuman SYL.

Dengan keputusan ini, SYL harus menghadapi masa hukuman yang lebih panjang serta membayar uang pengganti yang lebih besar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X