SYL dinyatakan memeras anak buahnya di Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Baca Juga: Tetapkan PAW KPU RI Pengganti Hasyim Asyari, DPR Pilih Sosok ini
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Jika ia tidak mampu membayar uang tersebut, harta benda SYL akan disita dan jika masih tidak mencukupi, hukuman kurungan tambahan akan dikenakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Panaskan Mesin Koalisi Parpol, Ilham Azikin: Wibawa Partai ada di Pertarungan ini
KPK meminta majelis hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar, sesuai dengan total hasil pemerasan yang dilakukan.
Setelah melalui proses banding, majelis hakim PT DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan KPK dan memperberat hukuman SYL.
Dengan keputusan ini, SYL harus menghadapi masa hukuman yang lebih panjang serta membayar uang pengganti yang lebih besar.***