SYL dinyatakan memeras anak buahnya di Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Baca Juga: Tetapkan PAW KPU RI Pengganti Hasyim Asyari, DPR Pilih Sosok ini
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Jika ia tidak mampu membayar uang tersebut, harta benda SYL akan disita dan jika masih tidak mencukupi, hukuman kurungan tambahan akan dikenakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Panaskan Mesin Koalisi Parpol, Ilham Azikin: Wibawa Partai ada di Pertarungan ini
KPK meminta majelis hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar, sesuai dengan total hasil pemerasan yang dilakukan.
Setelah melalui proses banding, majelis hakim PT DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan KPK dan memperberat hukuman SYL.
Dengan keputusan ini, SYL harus menghadapi masa hukuman yang lebih panjang serta membayar uang pengganti yang lebih besar.***
Artikel Terkait
Demokrat Peduli, DPC Partai Demokrat Bulukumba Berikan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran
Jelang Hari Jadi Bantaeng ke-770, Pj Bupati Bantaeng Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Raja-Raja Bantaeng
Juara 3 Ajang Duta Wisata Bulukumba 2024, Maya Magfirah Sari Ternyata Lulusan Terbaik Universitas Sriwijaya
Bawaslu Identifikasi Empat Kerawanan Pilkada di Sulsel, Bulukumba Tertinggi Netralitas ASN
Huadi Group Bawa Taekwondo Bantaeng ke Puncak 10 Medali Emas di Al-Markaz Cup
Panaskan Mesin Koalisi Parpol, Ilham Azikin: Wibawa Partai ada di Pertarungan ini
Tetapkan PAW KPU RI Pengganti Hasyim Asyari, DPR Pilih Sosok ini
Sembilan Caleg DPRD Sulsel Mundur Demi Pilkada 2024, Siapa Penggantinya?
Kualifikasi Piala Dunia 2026! Indonesia vs Australia: Akankah Skuad Garuda Pecahkan Rekor Buruk di GBK?
Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, Kapan Pengumuman Kelolosannya?