Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung dan berpotensi pidana pemilu
Baca Juga: Temu Sapa dengan Korcam dan Korder Barisan Relawan MTP: Memperkuat Sinergi untuk JADIMI
"ASN yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi administratif maupun pidana," jelasnya. (*)
Artikel Terkait
Satlantas Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara Lalulintas
Pesantren Gratis untuk Anak Desa Kahayya, Inisiatif Mulia Ipda Rahmat Kurniawan Diapresiasi Kapolres
Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Bulukumba Maksimalkan Pengawasan pada Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon
Ritual Andingingi, Warisan Budaya Bulukumba yang Harus Terus Dijaga dan Dilestarikan
Sorak Emak-emak "JADIMI" Sambut Kedatangan JMS di Rumah Korban Kebakaran
Dorong Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Ini Profil Maya Magfirah Sari, Juara 3 Ajang Duta Wisata Bulukumba 2024