Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung dan berpotensi pidana pemilu
Baca Juga: Temu Sapa dengan Korcam dan Korder Barisan Relawan MTP: Memperkuat Sinergi untuk JADIMI
"ASN yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi administratif maupun pidana," jelasnya. (*)