Bawaslu Telusuri Keterlibatan Oknum Lurah yang Ikut Deklarasi Paslon di Pilkada Serentak 2024

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 10:17 WIB
Illustrasi_ Potret Pelanggaran Netralitas ASN (Foto_desain Bawaslu) (menpan.go.id)
Illustrasi_ Potret Pelanggaran Netralitas ASN (Foto_desain Bawaslu) (menpan.go.id)

Sulaweisnetwork.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Bawaslu Kota Makassar melakukan penelurusan terhadap oknum Lurah di Kecamatan Ujung Pandang yang diduga terlibat dalam politik praktis.

"Kami sementara melakukan penelusuran jika ada salah satu oknum Lurah di Kecamatan Ujung Pandang menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon," kata ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah dilansir, Senin, 9 September 2024.

Baca Juga: Dewan Pengurus Kabupaten KKMB Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

Namun Dede tidak ingin menyebutkan oknum lurah tersebut karena pihaknya saat ini sementara mengumpulkan alat bukti.

"Saat ini kami sementara mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai krasfikasi," ujarnya.

Sebelumnya juga Bawaslu Kota Makassar telah melakukan penelusuran terhadap salah satu oknum lurah di Kecamatan Rappocini.

Baca Juga: BKPSDM Bantaeng Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SIPD-RI

Dede menyebutkan jika oknum lurah tersebut terbukti melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sehingga pihaknya sudah meneruskan ke KASN untuk diberikan sangksi.

"Kalau Rappocini sudah kami teruskan ke KASN," ucapnya.

Dede menyebutkan jika oknum lurah tersebut hadir kegiatan salah satu Paslon. Namun Dede kembali tidak ingin menyebutkan kandidat mana dia hadiri.

Baca Juga: Salaman dan Menundukkan Kepala: Simbol Sopan Santun dan Penghargaan

"Intinya dia menghadiri kegiatan salah satu kandidat," jelasnya.

Seluruh ASN setelah penetapan pasangan pada 22 September nanti diharapkan agar tidak terlibat politik praktis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X