Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2024.
Dalam keputusan KPU nomor 634 tahun 2024 itu menyatakan syarat minimal jumlah suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
KPU Bulukumba menyatakan bahwa syarat minimal suara sah untuk pendataran pengajuan pasangan calon di Pilkada sebanyak 21.170 ribu.
Baca Juga: Anak Durhaka, Pria ini Tega Bunuh Ibu Kandungnya dengan Badik
Keputusan ini membuka ruang bagi PKS, PKB, dan Golkar untuk mengusung sendiri paslon bupati dan wakil bupati tanpa harus berkoalisi.
Hasil rekapitulasi KPU Bulukumba di Pileg 2024 lalu. PKS menjadi peraih suara terbanyak yakni total 36.403 suara atau 14,62 persen dari 249.061 suara keseluruhan.
PKS disusul PKB ditempat kedua yang memperoleh suara sebanyak 34.105 suara atau 13,69 persen dan Partai Golkar dengan 27.973 suara atau 11,23 persen.
Partai Golkar berada diposisi keempati dibawa Partai Gerindra yang memperoleh 30.797 suara atau mencapai 12,37 persen dari jumlah suara sah di Pileg lalu.
Partai lainnyak yakni PPP meraih 24.765 suara atau 9,94 persen. PPP juga menjadi partai yang mendapat peluang untuk mengusung pasalon tanpa harus berkoalisi.
Syarat suara sah minimal 21.170 ribu yang diumumkan KPU Bulukumba 24 Agustus 2024 itu. Membuka peluang kepada lima parpol diatas untuk mengusung tanpa koalisi.
Baca Juga: Dianiaya Serta Dibacok Ipar dan Mertua Sendiri, Pria Berinisial RS Alami Luka Parah dan Kritis
Sebelumnya, syarat untuk mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati membutuhkan 8 kursi yang memungkinkan parpol harus saling berkoalisi.
Namun, dengan keputusan baru ini. Partai yang memperoleh suara sah 21.170 atau 8,5 persen dapat mengusung paslon sendiri tanpa harus berkoalisi parpol lain.