"Mudah-mudahan hari ini atau besok bisa deklarasi. Kami sedang intens sekarang untuk berkomunikasi," ucapnya.
Baca Juga: 'Penyakit' Kepala Daerah Tunjuk Pimpinan BUMD Pakai Modal kenal dan Dekat
Diketahui, MK memutuskan mengubah syarat partai atau gabungan partai politik (parpol) mengusung cakada dengan ambang batas minimal 6,5 persen suara.
Mengacu dari syarat itu, ada sembilan partai di Makassar yang bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi. Salah satunya ialah PKS yang memperoleh 79.671 suara atau 10,93% suara sah pada Pileg 2024 lalu.
Partai lain yang bisa mengusung calon sendiri itu ialah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP.
Baca Juga: PPP Serahkan 4 Rekomendasi Cakada di Sulsel, Anggota DPR RI Hingga Ketua DPW
PKB meraih 66.934 suara (9,19%), Gerindra 75.758 suara (10,40%), PDIP 56.840 suara (7,8%), Golkar 97.209 suara (13,34%), NasDem 94.756 suara (13,01%), PAN 61.150 suara (8,39%), Demokrat 50.415 suara (6,92%), dan PPP 49.795 suara (6,83%).
Putusan MK menjadi angin segar bagi PKS membuka peluang membentuk poros baru pada Pilwalkot Makassar. PKS optimis punya nilai tawar untuk mengusung kader sendiri. (*)
Artikel Terkait
Kuasai Puluhan Saset Sabu, Dua Pria Asal Kindang Bulukumba Diamankan Satnarkoba
Ketiga Kalinya, Patudangi Kembali Pimpin ORARI Bulukumba
Resmi Dibuka, PPPK Apa Boleh Daftar CPNS? Begini Penjelasannya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU Tegas Ikut Putusan MK
Dicurigai Bakal Sahkan RUU Pilkada Pada Malam Hari, DPR Pastikan Pendaftaran akan Gunakan Putusan MK
Revisi PKPU Mepet, KPU Pastikan Gunakan Putusan MK untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Insiden Pengusiran Wartawan, Panitia Pelantikan Anggota Dewan Bulukumba Akhirnya Meminta Maaf
DPRD Kabupaten Bulukumba Mulai Melaksanakan Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi